Bupati Langkat Syah Afandin Tegaskan Dukungan Pidana Kerja Sosial Di Sumut
18 November 2025 - 17:50:45 WIB,    rizka - DISKOMINFO

Medan -

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, menegaskan komitmennya mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai pendekatan pemulihan hukum yang lebih humanis. Hal itu disampaikan saat menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara seluruh bupati/wali kota se-Sumatera Utara dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 18 November 2025.

Penandatanganan MoU tersebut berfokus pada “Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana”, sebuah model pemulihan yang menempatkan edukasi dan pembinaan sosial sebagai jalan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk kembali ke lingkungan masyarakat. Skema ini mempertimbangkan usia pelaku, besaran kerugian, kemampuan mengganti rugi, serta kategori pelanggaran yang termasuk pidana ringan. Pelaku yang menjalani pidana kerja sosial nantinya akan mendapatkan dukungan pelatihan dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Bupati Syah Afandin hadir didampingi Sekda Langkat Amril, S.Sos., M.AP., Kadis Tenaga Kerja Drs. Rajanami Yun Sukatami, M.Si., Kadis Kominfo Wahyudiharto, S.STP., M.Si., serta Kabag Protokol Winanda Akbar, S.STP.

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., dalam sambutannya menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum di Sumatera Utara.
“Pendekatan edukasi dan pembinaan sosial ini bertujuan agar pelaku dapat kembali bermanfaat serta diterima di masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penerapan restorative justice akan terus diperluas agar mekanisme hukum tidak berjalan kaku. “Kami berharap para kepala daerah mendukung penuh implementasinya di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Nasution turut mengapresiasi komitmen tersebut. Ia menyatakan bahwa program pidana kerja sosial selaras dengan arah pembangunan jangka menengah dan jangka panjang Pemprov Sumut.
“Kolaborasi ini sangat baik dan akan kami implementasikan dengan sungguh-sungguh,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum., menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata sinergi kelembagaan.
“Melalui program ini, para pelaku pidana kerja sosial mendapatkan kesempatan untuk berbuat baik bagi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial,” ujarnya.

Pada rangkaian akhir kegiatan, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH bersama Kajari Langkat Asbach, SH menandatangani MoU pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Gubernur Sumut, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai komitmen bersama mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.(ikp/kominfolangkat).

BERITA OPD