Bupati Syah Afandin Dukung Penguatan Permodalan "Inbreng" Pada Bank Sumut
24 November 2025 - 20:02:06 WIB,    rizka - DISKOMINFO

Medan -

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Langkat terhadap penguatan permodalan melalui skema penyertaan modal dalam bentuk "inbreng" (adalah istilah perbankan dimana penyertaan modal tidak dalam bentuk uang tunai melainkan berupa aset bernilai ekonomi) pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut yang digelar di Kantor Pusat Bank Sumut, Medan, Senin (24/11/2025).

RUPS-LB tersebut menghasilkan keputusan penting terkait penguatan struktur permodalan perusahaan. Seluruh pemegang saham yang merupakan Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara sepakat bahwa penyertaan modal tidak hanya dilakukan secara tunai, namun bisa berupa aset yang memenuhi ketentuan penilaian Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini menjadi langkah adaptif di tengah kondisi efisiensi anggaran pemerintah daerah.

Selain permodalan, rapat juga menetapkan perubahan susunan pengurus dan nomenklatur direksi Bank Sumut. Beberapa keputusan yang disepakati di antaranya:

- Pengangkatan Sulaiman Harahap sebagai Calon Komisaris Non-Independen
- Heru Mardiansyah, sebelumnya Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut, dipercaya sebagai Direktur Utama
- Sandhy Sofian sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Operasional
- Presley Hutabarat sebagai Direktur Keuangan
- Irwansyah Tuwareh Dongoran, sebelumnya Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit Bank Sumut, sebagai Direktur Bisnis dan Syariah
- Penetapan Prof. Dr. H. Hasyimsyah Nasution, MA sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah

Sementara itu, masa jabatan Direktur Keuangan dan TI Arieta Aryanti akan berakhir pada Januari 2026. Sedangkan Direktur Bisnis dan Syariah Syafrizalsyah diberhentikan dengan hormat efektif sejak rapat ditutup.

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa kebijakan inbreng memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap memenuhi kewajiban penyertaan modal tanpa harus mengganggu arus kas dan belanja publik.
“Penambahan modal diperbolehkan tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi melalui aset yang dapat dinilai oleh Bank Sumut dan OJK. Dan tadi telah disepakati bersama,” ujar Bobby.

Ia menambahkan, langkah ini penting untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan modal serta memperkuat posisi Bank Sumut dalam klasifikasi Kelompok Bank Modal Inti (KBMI), yang saat ini berada pada KBMI 1 dan ditargetkan terus meningkat.

Bupati Langkat Syah Afandin menyambut keputusan tersebut sebagai strategi tepat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Skema penyertaan modal berbentuk aset ini merupakan sinergi antara pemerintah daerah dengan Bank Sumut. Kolaborasi ini akan memberikan manfaat bagi percepatan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Kabupaten Langkat,” ungkapnya.

Dengan keputusan yang dihasilkan dalam RUPS-LB ini, diharapkan Bank Sumut semakin kokoh dalam mendukung perekonomian daerah, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dalam pengembangan layanan keuangan yang inklusif dan berdaya saing.(ikp/kominfolangkat).

BERITA OPD