Stabat -
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diserahkan langsung oleh Anggota DPR RI Komisi II Daerah Pemilihan Sumatera Utara, Bob Andika Mamana Sitepu, SH. Kegiatan tersebut berlangsung di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (18/12/2025).
Sebanyak 230 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat dalam kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program PTSL yang dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa PTSL bukan sekadar kegiatan administrasi pertanahan, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN serta Anggota DPR RI Komisi II Bapak Bob Andika Mamana Sitepu yang telah hadir dan menyerahkan sertifikat ini secara langsung kepada masyarakat. Kami berharap program PTSL terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya,” ujar Syah Afandin.
Bupati juga menambahkan bahwa sertifikat tanah memiliki nilai strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui PTSL, masyarakat tidak hanya memperoleh rasa aman, tetapi juga peluang untuk memanfaatkan sertifikat sebagai modal dalam kegiatan ekonomi produktif, seperti pengembangan usaha, pertanian, maupun perdagangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, S.SIT, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari aspirasi Anggota DPR RI Komisi II Dapil Sumut Bob Andika Mamana Sitepu, yang dilaksanakan melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Ia menjelaskan, total target penerbitan sertifikat melalui program PTSL di wilayah Dapil II Sumut mencapai 230 bidang, terdiri dari 130 sertifikat PTSL untuk masyarakat dan 100 sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD). Adapun rinciannya meliputi Kabupaten Langkat sebanyak 50 bidang, Kota Binjai 15 bidang, Kabupaten Batu Bara 30 bidang, Kabupaten Simalungun 20 bidang, dan Kota Pematang Siantar 15 bidang.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Komisi II Dapil Sumut Bob Andika Mamana Sitepu, SH menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas konsistensi pelaksanaan program PTSL di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Langkat yang merupakan daerah pemilihannya.
“Program PTSL ini merupakan bentuk perhatian nyata negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan yang diakui oleh negara,” ungkap Bob Andika.
Ia juga menyebutkan bahwa Kabupaten Langkat menjadi salah satu daerah dengan jumlah penerima PTSL terbanyak di wilayah Dapil II Sumut. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan sertifikat tanah tersebut secara bijak dan produktif untuk mendukung peningkatan perekonomian keluarga.
“Kami berharap sertifikat ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang positif dan tidak disalahgunakan. Ke depan, percepatan pelaksanaan PTSL juga akan terus kita dorong di daerah lain,” tambahnya.
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah ini turut dihadiri Kepala Kantor BPN Kabupaten Langkat, Kepala Kantor BPN Kota Binjai, Kepala Kantor BPN Kabupaten Simalungun, Kepala Kantor BPN Kabupaten Batu Bara, Kepala Kantor BPN Kota Pematang Siantar, jajaran pimpinan OPD Kabupaten Langkat, Pj Sekda Kota Binjai, Kepala BPKAD Kota Binjai, Kepala BPKAD Kabupaten Langkat, para camat se-Kabupaten Langkat, serta masyarakat penerima sertifikat dan tamu undangan lainnya.(ikp/kominfolangkat).