Stabat, (PDE)
Bertempat diruang pola kantor Bupati Langkat, Rabu (7/9), Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Bagian Organisasi Tata Laksana (Orta) mensosialiasikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan resmi oleh Assisten I Adm. Pemerintahan Drs. Abdul Karim, M.AP mewakili Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH, yang pesertannya terdiri dari seluruh kepala SKPD di jajaran Pemkab. Langkat, Camat se-Kabupaten Langkat.
Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu dalam pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Abdul Karim, mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 adalah tindak lanjut dari amanat undang-undang No. 23 tahun 2014 yaitu tentang Pemerintahan Daerah yang mengakomodir adanya perubahan pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Tambahnya, dengan pemberlakuan Undang-undang tersebut, terdapat beberapa perubahan terhadap pengelolaan urusan Pemerintahan, diantaranya urusan pelaksanaan serah terima personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3d) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan.
Lanjut Ngogesa, pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan setiap daerah melalui perangkat daerah.
”Semoga, dengan sosialisasi ini penataan kelembagaan, Pemerintah dapat menciptakan organisasi yang tepat ukuran, tepat fungsi dan berorientasi pada birokrasi efisien tanpa tumpang tindih” kata Ngogesa.
Sebelumnya Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Orta) Tawar Malem Sembiring menjelaskan bahwa dengan diadakannya Sosialisasi PP No.18 tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah serta memberikan pemahaman bagi ASN dimasing-masing SKPD berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Undang-undang no. 23 tahun 2014, sosialisasi berlangsung 1 hari penuh dengan nara sumber Asisten I Pemerintahan Drs.Abdul Karirm M.AP. (Humas/Informasi)