APEL GABUNGAN PEMKAB. LANGKAT BAHAS MEA
17 Oktober 2016 - 14:42:46 WIB,    hendra - DISKOMINFO

Stabat,  (PDE)

Pelaksanaan Apel Gabungan di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat yang berlangsung dihalaman kantor Bupati Langkat, Senin (17/10), bahas tentang Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda dr. H. Indra Indra Salahudin, M.Kes, MM yang bertindak sebagai Pembina Apel membacakan pidato tertulis Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH yang menghimbau kepada Instansi terkait untuk meningkatkan pembinaan terhadap Usaha Mikro dan Kecil  sebagai langkah antisipasi pemberlakuan MEA.

Ngogesa mengatakan, Sektor usaha mikro dan kecil merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja lebih besar dibandingkan Pelaku usaha menengah dan besar, karenanya, sektor ini harus ditingkatkan pembinaannya sehingga pemberlakuan MEA tidak membuat sektor ini hanya menjadi penonton.

“Seandainya itu terjadi, maka masalah lebih kompleks akan timbul, seperti contoh taraf pendapatan ekonomi akan semakin menurun dan menyebabkan keterpurukan ekonomi bagi masyarakat Langkat” ujar Ngogea.

Untuk itu, Ngogesa mengintruksikan kepada Instansi terkait agar senantiasa meningkatkan pembinaan terhadap Sektor ini agar kestabilan ekonomi khususnya mengenai pendapatan ekonomi masyarakat Langkat tetap stabil bahkan meningkat.

Lanjut Ngogesa, Langkat memiliki banyak limpahan kekayaan Alam yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang efektif, karenanya, pengembangan sektor usaha Mikro dan Kecil seperti kerajinan bambu, rotan, purun dan sebagainya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat guna menjadikan produk-produk tersebut sebagai hasil keunggulan karya masyarakat Langkat yang berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.

“Pemberlakuan MEA tidak menjadikan kita sebagai penonton, melainkan menjadikan kita lebih termotivasi untuk menunjukkan kepada Dunia, bahwa hasil karya masyarakat Langkat adalah unggulan produk-produk Indonesia” harap Ngogesa.

Terkait dengan ini, Ngogesa juga mengintruksikan kepada pimpinan SKPD terkait untuk, melaksanakan pembinaan usaha mikro kecil baik perorangan maupun kelompok untuk terus melakukan terobosan-terobosan baru.

Kemudian, mensosialisasikan Peraturan Bupati Langkat Nomor 30 tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang pendelegasian wewenang pemberian izin usaha mikro kecil kepada Camat dan mendorong BUMN dan BUMS yang ada di Kabupaten Langkat untuk melakukan kemitraan usaha dengan UKM dan Koperasi dengan prinsip saling menguntungkan.

Apel gabungan Pemkab. Langkat diikuti oleh seluruh Kepala SKPD dijajaran Pemkab. Langkat, dan selanjutnya pada kesempataan ini seperti biasa pengurus Korpri Langkat dengan segala kerendahan hati dan didorong  oleh rasa kebersamaan memberikan uang duka kepada 10 orang ahli waris anggota Korpri Kabupaten Langkat yang meninggal dunia yang diserahkan langsung oleh Sekda selaku Ketua Korpri Langkat dan para Asisten serta staf ahli Bupati.  (Humas/Informasi)