BPN PROSU SERAHKAN 1.059 SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
01 November 2016 - 17:46:42 WIB,    hendra - DISKOMINFO

Stabat,  (PDE)

Bertempat di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, Selasa (1/11), BPN Provinsi Sumatera Utara serahkan sertifikat hak atas tanah yang diperuntukan  untuk tanah  wakaf, Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Langkat seperti tanah bangunan Gedung Kantor, Gedung Sekola dan pelayanan kesehatan, gedung Mapolres Langkat serta prona untuk masyakat.

Pemberian sertifikat tanah tersebut diserahkan  langsung oleh Kepala Badan  Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Babang Priono, SH, MH kepada Kakan.Kemenag Langkat H. T. Darmansyah, MA sebanyak 52 persil tanah wakaf, 1 persil diserahkan kepada Kompol Saiful Bahri Wakapolres Binjai, 28 persil Aset tanah Pemkab.diserahkan secara simbolis kepada Sekdakab.Langkat dr. H. Indra Salahudin, M.Kes, MM mewakili Bupati Langkat H. Ngogesa Sitrepu, SH, dan 978 persil prona diserahkan secara simbolis kepada 8 orang sebagai perwakilan dari 4 Desa di Langkat yang hadir, yakni Mislam dan Sri Wigiati (Desa Tanjung Mulia), Rusdi dan M. Kamil (Desa Tanjung Langkat), Budiman dan Mastija (Desa Baja Kuning) serta M. Sulaiman dan Rahmad (Desa Paya Mabar).

Mewakili Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH, Sekda H. Indra Salahudin mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas upaya BPN Provinsi Sumatera Utara  dalam hal penyerahan Sertifikat atas hak tanah.

“Ini membuktikan bahwa pelayanan birokrasi di BPN Provsu dan BPN Langkat sangat baik dan mendapat respond baik dari masyarakat Langkat” kata H. Indra.

Indra berharap, kedepannya, perihal kepengurusan berkas dan perihal berkas-berkas lainnya segera diselesaikan oleh pihak-pihak yang menerima sertifikat hak atas tanah dari BPN Provsu dan BPN Langkat, sehingga dikemudian hari tidak terjadi sengketa ataupun permasalahan yang timbul ditengah-tengah masyarakat..

Kepala BPN Provsu Babang Priono yang didampingi Kepala BPN Langkat Kasten Situmorang menyebutkan bahwa penyerahan ini merupakan langkah yang dilakukan oleh BPN Provsu untuk menindak lanjuti perintah dari presiden RI Ir. Joko Widodo mengenai birokrasi yang memudahkan masyarakat.

“Dengan penyerahan sertifikat ini, setidaknya akan mendukung terwujudnya visi dan misi BPN” kata Bambang. Lanjut Bambang, diantara visi dan misi BPN, yakni mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari.

“Olehkarena itu, penyerahan sertifikat ini akan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat mengenai pertanahan, yang selanjutnya diharapkan sengketa yang kerap terjadi atas kepelikan surat-surat tanah tidak akan pernah terjadi di Langkat” harap bambang.  (Humas/Informasi)