BEKERJASAMA DENGAN DISNAKERTRANS LANGKAT, BPJS KETENAGAKERJAAN SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LANGKAT NO 40 TAHUN 2016
15 Desember 2016 - 14:29:20 WIB,    hendra - DISKOMINFO

Stabat,  (PDE)

Bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Langkat, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Stabat sosialisasikan Peraturan Bupati Langkat Nomor 40 Tahun 2016 mengenai Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemberian Pelayanan Publik tertentu Pemerintah Daerah.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Akper-akbid Langkat dengan dihadiri oleh Bupati Langkat yang diwakili Sekda H. Indra Salahudin. Dikesempatan tersebut, Indra juga membuka kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan sambutan mengenai Peraturan Bupati No 40 Tahun 2016.

Indra mengatakan, Peraturan Bupati ini berisikan tentang jaminan sosial yang didalamnya terdapat bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh masyarakat Langkat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Disamping itu, target dari Peraturan Bupati ini akan menjadikan masyarakat Langkat lebih bermartabat baik dari sektor kesejahteraan dan kemakmuran yang senantiasa diharapkan oleh seluruh masyarakat Langkat khususnya Tenaga Kerja yang memerlukan perlindungan sosial.

“Semoga, sosialisasi ini berjalan lancar dan kedepannya diharapkan Disnakertrans Langkat dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Langkat mampu terus berkontribusi dalam kemajuan Kabupaten Langkat” kata Indra.

Sementara itu, Kepala Cabang Perintis BPJS Langkat Asipola menjelaskan bahwa peraturan Bupati ini akan mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesejahteraan di Langkat dengan seluruh SKPD dan mempersyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pemberi kerja, pekerja dan setiap orang terkait perizinan, pengawasan dan penindakan serta pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dibidang izin usaha, izin mengikuti tender proyek, izin perpanjangan memperkerjakan orang asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan kepada pemberi kerja.

Asipola menambahkan, dengan demikian, melalui sosialisasi ini, setiap pemberi kerja dan pekerja akan mengentahui bahwa untuk memperoleh pelayanan publik tertentu, mempunyai sertifikat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah kewajibannya.

“Semoga, seluruh perusahaan kerja di Langkat, baik perusahaan besar, sedang dan kecil, kemudian perusahaan alih daya, sub kontraktor, koperasi, yayasan dan perguruan tinggi swasta yang berada di Langkat mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Ketenagakerjaan, sehingga, kesejahteraan masyarakat di Langkat akan terus terwujud” kata Asipola.

Diakhir kegiatan sosialisasi, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai memberiakan plakat penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, S.H. yang diterima oleh Sekda H. Indra Salahudin.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadisnakertrans Langkat dan sejumlah Kepala SKPD di jajaran Pemkab. Langkat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, sejumlah Kepala Perusahaan dan ratusan peserta yang berasal dari kalangan tenaga kerja, ASN dan tamu undangan lainnya.

Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memberikan 4 Jaminan Sosial kepada tenaga kerja, diantaranta adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian. (Humas/Informasi)