Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kembali Di Buka Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat Tahun 2017
14 April 2017 - 11:04:49 WIB,    indra - DISKOMINFO

Stabat,  (Diskominfo)

Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kembali di Buka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Diruang kerjanya, Kamis (14/4), Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekdakab. Langkat dr. H. Indra Salahudin menjelaskan, pendafataran dimulai tanggal 13 April s/d 8 Mei 2017 dan semua itu sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ditambahkannya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Umum, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Untuk itu, Indra menghimbau kepada seluruh PNS di Pemkab. Langkat yang memenuhi syarat  untuk ikut serta dalam seleksi tersebut.

Berikut syarat yang dimaksud, yakni, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, memiliki Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnyanya Pembina (IV/a), pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II atau pernah/sedang menduduki jabatan eselon III di dua tempat yang berbeda minimal 2 (dua) tahun kumulatif dalam jabatan, memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1), telah mengikuti dan lulus Diklatpim Tk. III atau yang dipersamakan, berusia setinggi – tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Agustus 2017, semua unsur penilaian Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang – kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Selanjutnya memiliki kompetensi manajerial pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah), setiap calon hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dibuka dan melampirkan surat persetujuan untuk mengikuti Seleksi Terbuka JPT dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati/Walikota).

Untuk tahapan, para peserta akan mengikuti 3 tahapan seleksi, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Bidang.  (Humas/Informasi)